Begini Kabar Terbaru Proses Penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Tegas

Begini Kabar Terbaru Proses Penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Tegas - GenPI.co
KPK tegas perihal kabar terbaru proses penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Antara

GenPI.co - Proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan nama Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan dihentikan.

Mengingat Gubernur Papua Lukas Enembe itu juga mengakui memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, Presiden Jokowi Nyatakan Tegas

"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," tegas Nawawi Pomolango.

Menurutnya, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan, karena pembuktian hanya ada di persidangan.

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru soal Dugaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Ini Dia

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Oleh sebab itu, soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun agar pihak Lukas Enembe menyampaikan keterangan di depan penyidik.

BACA JUGA:  Ogah Penuhi Panggilan KPK, Lukas Enembe Dapat Pesan dari Pendeta Yoku

"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," terang Nawawi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya