
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Ia mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.
Kuasa hukum menyebut pengurusan izin pertambangan tersebut masih dalam proses.
"Bapak punya tambang tidak? sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA: Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, Presiden Jokowi Nyatakan Tegas
Selanjutny, jika proses perizinan tersebut telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasi-nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta 'mari sama-sama ke Mamit, sama-sama ke Tolikara, melihat itu tambang'," papar dia.
BACA JUGA: KPK Sampaikan Kabar Terbaru soal Dugaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Ini Dia
KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
BACA JUGA: Ogah Penuhi Panggilan KPK, Lukas Enembe Dapat Pesan dari Pendeta Yoku
Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News