
Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9).
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah disidang etik Jumat (2/9).
Lalu, Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, disidang etik pada Selasa (6/9). AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, disidang etik Jumat (10/9).
BACA JUGA: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Muhammadiyah Beri Pernyataan Tegas
Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tiga di antaranya, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, berstatus tersangka obstruction of justice.(ANT)
BACA JUGA: Polri Susun Hakim Banding 4 Tersangka Terseret Kasus Sambogate
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News