Pengacara Ferdy Sambo Ingin Proses Hukum yang Objektif dan Adil

Pengacara Ferdy Sambo Ingin Proses Hukum yang Objektif dan Adil - GenPI.co
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Namun, kata dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memutuskan kooperatif dengan penyidik sehingga perkara bisa terungkap.

Adapun beberapa hak tersangka, di antaranya memberikan keterangan secara bebas berdasarkan pasal 52 KUHAP dan tidak dibebani kewajiban pembuktian berdasarkan pasal 66 KUHAP.

"Selain itu, dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian," ungkapnya.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap

Sementara itu, Arman juga menyebut Ferdy Sambo telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan anggota kepolisian lain yang terlibat dalam kasusnya.

Hal itu terkait skenario pembunuhan Brigadir J. Dia juga menyampaikan Ferdy siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan Brigadir J sudah rampung.

Terkait hal tersebut, Arman mengatakan pihaknya akan mengikuti proses selanjutnya.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Akui Sulit Menyampaikan Penjelasan Kasus Ferdy Sambo kepada Publik

Dia juga menyebut akan berkoordinasi secara intensif dengan penyidik dan kejaksaan agar proses berjalan efektif. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya