Kombes Murbani Tidak Banding Setelah Disanksi Demosi Setahun

Kombes Murbani Tidak Banding Setelah Disanksi Demosi Setahun - GenPI.co
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi etika diberikan lantaran prilaku Kombes Murbani dinilai sebagai perbuatan tercela.

Oleh karena itu, Kombes Murbani diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik

"Kemudian, dikenakan sanksi administratif yaitu, mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Murbani juga tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  AKBP Raindra Syah Mengajukan Banding Setelah Sanksi Demosi 4 Tahun

"Atas putusan tersebut pelanggar (Kombes Murbani, red) menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, pada Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Syah Dijatuhkan Sanksi Demosi 4 Tahun

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 8 jam. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya