Kasus Indosurya Telan Kerugian Rp 106 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Kasus Indosurya Telan Kerugian Rp 106 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah - GenPI.co
Nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban investasi bodong. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian sebesar Rp 106 triliun yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan kerugian masyarakat dalam perkara KSP Indosurya ini merupakan terbesar sepanjang sejarah.

"Belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

BACA JUGA:  Polri Sita Aset Bos KSP Indosurya Senilai Rp 460 Miliar

Fadil mengungkapkan bahwa korban investasi bodong dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang.

Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat agak tersendat karena pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.

BACA JUGA:  NasDem Tepis Kabar Deklarasi Capres Anies Baswedan Pada 10 November

"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar," ucapnya.

Menurut dia, upaya kejaksaan bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus atau case building sehingga terbangunlah kasus yang bisa pihaknya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan

"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," ucap Fadil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya