Polri Tegaskan Brigjen Hendra Kurniawan Tetap Jalani Sidang Etik

Polri Tegaskan Brigjen Hendra Kurniawan Tetap Jalani Sidang Etik - GenPI.co
Brigjen Hendra Kurniawan bersama istri, Seali syah. (Instagram/Instagram@sealisyah)

GenPI.co - Mabes Polri menegaskan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) DivPropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tetap menjalani sidang etik.

“Sidang etik tetap berjalan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/9).

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau "obstruction of justice".

BACA JUGA:  Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum jelas

Keenam tersangka lainnya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sisa tiga tersangka lainnya (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto) belum disidang etik.

BACA JUGA:  Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

Sementara, berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dalam waktu dekat dilaksanakan proses pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada jaksa penuntut umum pada Senin (3/10).

Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan maka penahanannya menjadi kewenangan Kejaksaan.

BACA JUGA:  Moeldoko Ancam Lukas Enembe: Apa Perlu Mengerahkan TNI?

Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota polisi yang melanggar etik karena disangkakan terlibat "obstruction of justice".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya