
“Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," ungkapnya.
Terkait kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya dilaksanakan, Ramadhan mengatakan jadwal sidang dalam proses penyusunan ulang.
“Masih dalam proses penyusunan jadwal kembali,” katanya.
BACA JUGA: Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum jelas
Jenderal bintang satu itu membantah tudingan bahwa Polri mengulur-ulur waktu melaksanakan sidang etik khususnya terhadap tiga tersangka "obstruction of justice" yang masih tersisa.
“Polri Tidak mengulur-ulur, proses sidang kode etik tetap berjalan,” kata Ramadhan.
BACA JUGA: Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat
Seperti diketahui, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda dikarenakan saksi mengalami sakit parah. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News