
GenPI.co - Kasus Ferdy Sambo terus menjadi sorotan oleh publik.
Kali ini disoroti oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Gatot menyinggung nasib Ferdy Sambo berpeluang aktif kembali sebagai anggota Polri meski sudah dipecat.
BACA JUGA: Febri Diansyah Ingin Pendampingan Hukum Ferdy Sambo Berjalan Objektif
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan komentar Gatot tidak benar.
Dia menegaskan polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
BACA JUGA: Dalami Kasus, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rekonstruksi Rumah di Magelang
"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," tegas Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Jumat (30/9/2022).
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menambahkan pernyataan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami PK yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA: Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan
"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelas pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Panglima TNI Ini Ramal Nasib Ferdy Sambo Meski Dipecat, Mabes Polri Bereaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News