Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin sel tahanan Putri sama dengan tahanan lain.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain. Nanti, ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Sigit mengatakan setelah berkas perkara lengkap, Putri dan empat tersangka lain akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diadili di persidangan.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo
Dia menyebut lokasi penahanan PC dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Jenderal bintang empat itu pun berharap penahanan Putri bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Lolos dari Pantauan Media, Istri Ferdy Sambo Jalani Wajib Lapor di Bareskrim
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News