Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Lelucon yang Tidak Lucu 

Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Lelucon yang Tidak Lucu  - GenPI.co
Tiga pimpnan KPK mengundurkan diri saat jumpa pers. Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menilai sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum tata negara dan konstitusi.

“Menyerahkan mandat KPK kepada presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi. Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara,” ujar Fahri, Minggu (15/9).

Menurut Fahri, sikap tiga pimpinan KPK tersebut merupakan manuver serta "moving" dengan menggunakan diksi menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden.

BACA JUGAMahfud MD: KPK Bukan Mandataris Presiden

Apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik tersebut, Fahri menilai merupakan lelucon yang tidak lucu.

“Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional saat ini. Sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sendiri,” tandas Fahri yang juga Alumni Program Doktor Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

Menurutnya, UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Sebelumnya tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Sitomurang, dan Laode Muhammad Syarif menyerahkan mandat kepada presiden berawal dari adanya revisi UU KPK. (Joko Susilo/ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya