Emil Dardak Tak Bisa Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Emil Dardak Tak Bisa Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya - GenPI.co
Emil Dardak Tak Bisa Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan dirinya tidak bisa maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Suami Arumi Bachin itu beralasan dirinya belum berusia 40 tahun pada 2024.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menyebut usia minimal seseorang bisa menjadi capres dan cawapres, yakni 40 tahun.

BACA JUGA:  Emil Dardak: Kader Demokrat di Tapal Kuda Tak Sabar Bertemu AHY

Emil bahkan mengungkapkan ada kawannya yang membandingkan dengan fenomena Menparekraf Sandiaga Uno saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dia menyebut kawannya itu beranggapan Sandiaga yang baru sebentar menjadi wagub saja berani mencalonkan diri, sedangkan Emil yang sudah lama menjadi wagub tak kunjung maju.

BACA JUGA:  Ketua DPD Demokrat, Emil Dardak Maklumi Ada Pihak Yang Kecewa

“Jadi, saya enggak bisa mengikuti jejak Bang Sandi Uno sebagai wagub yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden karena pada saat pendaftaran umur masih 39 tahun. Jadi, 2024 belum,” ucap Emil Dardak di acara Total Politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Emil kemudian menerangkan soal ambang batas usia pencalonan presiden di Perancis.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo dalam Bahaya, Emil dan Anies Baswedan Naik Daun

Dia menyebut Perancis punya aturan bahwa seseorang yang sudah bisa memilih berarti juga bisa dipilih dalam Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya