
“Jadi, dianggap usia 18 tahun boleh memilih dan dipilih di Perancis,” ungkapnya.
Emil menjelaskan aturan di Perancis sebenarnya pernah diubah pada 1974, yakni usia minimun capres menjadi 24 tahun.
Namun, pada akhirnya peraturan tersebut diubah kembali menjadi 18 tahun.
BACA JUGA: Emil Dardak: Kader Demokrat di Tapal Kuda Tak Sabar Bertemu AHY
Dia tak memungkiri bahwa fenomena tersebut merupakan hal yang ekstrim.
Akan tetapi, Emil menganggap peraturan tersebut sah-sah saja karena semua keputusan ada di tangan rakyat.
BACA JUGA: Ketua DPD Demokrat, Emil Dardak Maklumi Ada Pihak Yang Kecewa
"Percaya kepada rakyat untuk menentukan seseorang itu (capres, red) terlalu muda atau enggak,” terangnya.
Sementara itu, Emil juga sempat menyebut sejumlah tokoh muda yang menjadi pemimpin di dunia, seperti Presiden Perancis Emanuel Macron yang berusia 38 tahun saat menjadi capres.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo dalam Bahaya, Emil dan Anies Baswedan Naik Daun
Setelah itu, kata dia, ada Perdana Menteri New Zealand Jacinda Ardern yang usianya masih di bawah 40 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News