Kapolri Bongkar Kesalahan Fatal Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Bongkar Kesalahan Fatal Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan setelah pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya. 

Keenam tersangka pun dijerat Pasal 359, Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Adapun tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022, yakni Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, dan Security Officer SS. 

BACA JUGA:  PSSI Sebut Laga Arema FC vs Persebaya Sudah Dapat Izin Polisi

Lalu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 359 dan/atau 360 KUHP, yakni Kabag Ops WS, Dankie Brimob H, dan Kasat Samapta Polres Malang BS.

Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC kontra Persebaya, Sabtu (1/10) lalu. Insiden tersebut menyebabkan setidaknya 131 orang meninggal dunia.(*)

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB Tidak Lakukan Verifikasi Stadion

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya