Kapolri Bongkar Kesalahan Fatal Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Bongkar Kesalahan Fatal Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10).

Sigit menyebut jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah setelah pihaknya melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pelaku akan kami tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan (jumlah tersangka, red) bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Jenderal Sigit dalam keterangannya di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

BACA JUGA:  PSSI Sebut Laga Arema FC vs Persebaya Sudah Dapat Izin Polisi

Kapolri mengatakan enam tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Menurut Sigit, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, Liga Indonesia Baru (LIB) menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB Tidak Lakukan Verifikasi Stadion

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko semua pertandingan, dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," papar Sigit. 

BACA JUGA:  Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kabagops Polres Malang WSS, kata Sigit, mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya