170 Polisi Dikerahkan Jelang Sidang Ferdy Sambo Dkk, Nggak Ada Ampun

170 Polisi Dikerahkan Jelang Sidang Ferdy Sambo Dkk, Nggak Ada Ampun - GenPI.co
170 polisi dikerahkan jelang sidang Ferdy Sambo dkk yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2022. Foto: Antara

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Persidangan Ferdy Sambo dkk Akan Libatkan Sekitar 30 JPU

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)

BACA JUGA:  Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Akan Digelar Pertengahan Oktober

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya