Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama - GenPI.co
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama - Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Instagram @jokowi

GenPI.co - Polri menetapkan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Satu tersangka lainnya ialah Sugi Nur Rahardja. Saat itu, Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

BACA JUGA:  Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Polri Nyatakan Tegas

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan informasi tidak benar atau hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA:  Aria Bima: Yang Nuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu itu Orang Gila

"Ya, betul (Bambang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Kendati demikian, Dedi mengungkapkan penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki Presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Isu Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Daftar Wali Kota, Gubernur, Presiden Pakai Daun Pisang

"Info dari Dirtipidsiber, terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya