Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Majelis Hakim - GenPI.co
Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (PT HAL), Ferdian Sutanto, SH, CLA dan Dr. Desnadya, SH, S.IKom, MH  saat bersidang di Pengadilan Negeri Jambi. (dok pribadi)

GenPI.co - Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (PT HAL), Ferdian Sutanto, SH, CLA dan Dr. Desnadya mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH yang menyidangkan Sengketa Hubungan Industrial nomor 14 di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/10).

"Kami mengapresiasi putusan  Majelis hakim karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ucap Ferdian Sutanto didampingi Desnadya, Jumat (14/10).

Ferdian menyampaikan pihaknya selama ini tidak mau menanggapi secara berlebihan pemberitaan yang dibuat oleh pihak penggugat dengan alasan PT. HAL menghormati proses persidangan yang tengah berjalan.

BACA JUGA:  Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Polri Amankan Konten YouTube Gus Nur

Dengan putusan tersebut, Ferdian menyebut sudah sangat jelas bahwa status penggugat, adalah direktur. Bukan karyawan.

"Penggugat sendiri saat mengajukan gugatan adalah direktur, hal ini jelas pada putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," kata Ferdian.

BACA JUGA:  Surya Paloh Menonaktifkan Zulfan Lindan Terkait Ucapannya

Kata Ferdian, ketua majelis hakim Romi Sinatra dalam putusannya menyebut penggugat dianggap menjadi karyawan hanya dari 1 Mei 2011 sampai 22 Agustus tahun 2011.

"Berarti penggugat berstatus sebagai karyawan hanya selama 4 bulan di tahun 2011, sedangkan sebelum dan sesudahnya penggugat adalah direktur," ungkapnya.

BACA JUGA:  Hasto Akui Anies Baswedan Antitesis dari Presiden Jokowi

"Maka jelas bahwa pada saat gugatan diajukan oleh penggugat, ia bukan lagi karyawan, tapi direktur," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya