Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Majelis Hakim - GenPI.co
Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (PT HAL), Ferdian Sutanto, SH, CLA dan Dr. Desnadya, SH, S.IKom, MH  saat bersidang di Pengadilan Negeri Jambi. (dok pribadi)

Ferdian menyebut terkait saat pengajuan gugatan nomor 14, penggugat mengetahui dan mengakui kalau dirinya adalah direktur berdasarkan akta notaris tahun 2021, bahwa penggugat adalah direktur. 

Sehingga, lanjutnya, dari pengakuan tersebut sebenarnya sudah jelas bahwa penggugat adalah direktur.

"Disini kami mempertanyakan upaya penggugat untuk memaksakan dirinya diakui sebagai karyawan dan mengesampingkan fakta yang ada bahwa ia adalah direktur" ucapnya dengan nada heran.

BACA JUGA:  Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Polri Amankan Konten YouTube Gus Nur

"Patut diduga yang mengatakan penggugat adalah karyawan, adalah berita bohong yang didistribusikan dan ditransmisikan oleh pihak penggugat;" jelas Ferdian.

Karena itu pula, berdasarkan putusan pengadilan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, pihaknya menyatajan akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dimuat di media beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Surya Paloh Menonaktifkan Zulfan Lindan Terkait Ucapannya

Ferdian dan Desnadya juga mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya telah objektif dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara nomor 14 dan 15.

Untuk diketahui, pada putusan nomor 14, dalam perkara ini hakim menolak gugatan untuk selain dan selebihnya, serta penggugat mendapatkan biaya kompensasi selama menjadi karyawan di bulan Mei 2011 sampai 22 Agustus 2011 sebesar Rp 1.028.000.

BACA JUGA:  Hasto Akui Anies Baswedan Antitesis dari Presiden Jokowi

Adapun untuk perkara nomor 15, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, karena terkait gaji pokok dan THR para penggugat telah dibayarkan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya