
GenPI.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan peringatan keras bagi prajurit yang lalai saat menggunakan senjata bakal ditindak.
"Tidak pidana juga harus ada sanksi disiplin," kata Jenderal Andika di Jakarta, Jumat (14/10).
Hal itu disamapaikan Andika saat memimpin langsung rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
BACA JUGA: Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan pada Jenderal Andika dalam pertemuan itu. Hal itu bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan benar-benar dalam pengawasan.
kasus yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih.
BACA JUGA: Surya Paloh Menonaktifkan Zulfan Lindan Terkait Ucapannya
Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.
Jenderal bintang empat itu meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian.
BACA JUGA: Hasto Akui Anies Baswedan Antitesis dari Presiden Jokowi
Selain sanksi pidana dari KUHP, Panglima TNI juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News