Pengamat: Aneh, Kasus Suap Lukas Enembe Minta Diselesaikan Hukum Adat

Pengamat: Aneh, Kasus Suap Lukas Enembe Minta Diselesaikan Hukum Adat - GenPI.co
Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea menilai pernyataan pengacara Lukas Enembe tak masuk akal yang meminta kasus dugaan suap terhadap Gubernur Papua harus dilakukan dengan hukum adat.

"Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum," kata Ali Yusran melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/10).

Menurut Ali, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka, Pelayanan Publik Pemprov Papua Kacau

Bahkan, dia menyebut, pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

"Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah," ungkapnya.

Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

"Jadi Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga," jelasnya.

"Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini," sambungnya.

BACA JUGA:  Jalan Sehat Partai Golkar Pecahkan Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya