
"Kami menyampaikan eksepsi tadi sesuai uraian analisa hukum dan fakta-fakta. Namun, JPU menyampaikan keterangan bukan dari kami, melainkan terdakwa lain sebagai saksi dalam BAP dan itu dikonfrontir," tutur dia.
Sebelumnya, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
BACA JUGA: Pihak Ricky Rizal Klaim Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Hingga Tewas
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News