
Pada Rabu (26/10/2022), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak.
Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
BACA JUGA: Adik Brigadir J Mengaku Kerap Berkomunikasi dengan Putri Candrawathi
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.(Ant)
BACA JUGA: Adik Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jarang Tinggal Serumah dengan Putri Candrawathi
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News