Majelis Hakim Tegaskan Tolak Keberatan Penasihat Hukum Putri Chandrawati

Majelis Hakim Tegaskan Tolak Keberatan Penasihat Hukum Putri Chandrawati - GenPI.co
Majelis Hakim tegaskan tolak keberatan penasihat hukum Putri Chandrawati. Foto: Antara

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa, dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), seperti dipantau di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Wahyu Iman Santosa.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Mengaku Kerap Berkomunikasi dengan Putri Candrawathi

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jarang Tinggal Serumah dengan Putri Candrawathi

Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

BACA JUGA:  Jaksa Minta Kepada Mejelis Hakim Putri Candrawathi Tetap Dalam Tahanan

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya