“Ketika Bambang Tri sudah keluar dari tahanan, kasus dapat didaftarkan kembali. Jadi, hak hukum klien untuk dapat menggugat kembali tidak hilang," jelasnya.
Berbeda jika dengan kondisi masuk kedalam pokok perkara dan kalah, maka Bambang Tri Mulyono tidak dapat menggugat kembali.
"Kalau sudah kalah tak busa mengguggat lagi," pungkas Eggi Sudjana. (*)
BACA JUGA: Reuni Jokowi dengan Teman Kuliah di UGM, Singgung Soal Ijazah
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News