GenPI.co - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto mengatakan adanya upaya sejumlah pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Upaya tersebut Menurutnya di antaranya dengan menekan lembaga antirasuah lewat membentuk opini bahwa event Formula E peninggalan Gubernur DKI Anies Baswedan tak ada masalah alias clear dari persoalan hukum.
Pria yang akrab disapa SGY menduga ada pihak khawatir bila KPK menaikkan ke tingkat peyidikan. Padahal, lembaga antirasuan itu tak bisa ditekan pakai opini.
BACA JUGA: Aher Lebih Layak Dampingi Anies Baswedan Daripada AHY
Karena itu, dia meminta kepada siapapun yang ingin bicara soal Formula E, agar sebaiknya membaca PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Intinya, ajang balap-balapan Formula E tak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 maupun APBD Tahun 2020,” kata SGY kepada GenPI di Jakarta, Senin (30/10).
BACA JUGA: Lawatan Airlangga ke Markas PBB Buktikan Kemampuan Ketum Golkar
Dia menegaskan, pembayaran biaya komitmen fee Rp560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 adalah kesalahan fatal.
“Dengan demikian, maka dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp 560 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA: Isu Jokowi Jadi Ketum PDIP, Ganjar: Awas Ada Penumpang Gelap
Dikatakan Sugiyanto, auditor BPK pun diduga kuat tak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News