
Selama itu mereka damai menjalan ibadah tapi sejak 22 September 2022 kedamaian itu terusik.
"Ini tidak adil, kita yang pegang sertifikat sah dianggap menyerobot tanah orang, bahkan orang yang sudah berusia 82 tahun dijadikan tersangka. Mana keadilan? Tindakan premanisme terhadap umat sampai sekarang belum diproses," ujar puluhan umat yang kecewa dengan putusan hakim.
Saat hakim membacakan keputusannya puluhan umat yang memenuhi ruang sidang seketika menangis, mereka kecewa mendengar putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan. (*)
BACA JUGA: Vihara Silaparamita Ingin Membuat Rumah Ibadah Ramah Disabilitas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News