Sikapi RUU KUHP Kumpul Kebo, Australia Terbitkan Travel Advice

Sikapi RUU KUHP Kumpul Kebo, Australia Terbitkan Travel Advice - GenPI.co
Ilustrasi - Terkait rencana DPR mensahkan RUU KUHP mengkriminalisasi pasangan serumah tanpa nikah, Australia memperbarui travel advicenya (saran perjalanan).

GenPI.co – Berbagai pasal RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR sebelum masa jabatan anggota dewan habis, ramai dibincangkan publik. Bahkan, salah satu pasalnya telah mengundang reaksi dari negara tetangga.

Salah satu pasal yang mengundang banyak perhatian adalah RUU KUHP yang mengkriminalisasi pasangan yang hidup serumah tanpa nikah. Menyikapi adanya pasal tersebut, Australia memperbarui travel advicenya (saran perjalanan) pada hari Jumat (20/9).

"Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia," tulis keterangan dalam situs smartraveller.gov.au

Dalam travel advicenya, pemerintah Australia menginformasikan warganya terkait RUU KUHP yang akan diberlakukan di Indonesia, antara lain perzinaan, kumpul kebo, tindakan asusila, menghina presiden, hingga mengubah ideologi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya