Sementara itu, Kamaruddin menganggap penyidik yang salah dalam hal ini karena tak berhasil memisahkan para ART dari Sambo.
Dia menilai seharusnya mereka itu diinapkan di LPSK.
Kamaruddin mengatakan sepanjang mereka masih mengabdi dan menerima gaji dari Sambo atau Putri, maka keterangannya otomatis juga digaji mereka.
BACA JUGA: PHL Divpropam Ungkap Ferdy Sambo Sosok yang Temperamental
"Otomatis dia tidak mau memberikan keterangan benar kecuali sesuai keinginan Sambo atau pengacaranya," ujarnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. (*)
BACA JUGA: Ariyanto Jadi PHL Divpropam Polri karena Perintah Ferdy Sambo
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News