Bos Tambang Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ke Menko Polhukam

Bos Tambang Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ke Menko Polhukam - GenPI.co
Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan didampingi tim kuasa hukum saat melapor ke Kantor Menkopolhukam Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. FOTO: GenPI 

GenPI.co - Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di bawah pimpinan Helmut Hermawan dan kuasa hukum Rusdianto Matulatuwa, menemui Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Menko Polhukam Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kedatangannya ke Kantor Menko Polhukam terkait laporannya yang dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri pada Senin (21/11), terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta.

BACA JUGA:  Pengakuan Ismail Bolong Bikin Gerah Mahfud MD dan KPK

Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.

Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan Kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

BACA JUGA:  Pendukung Jokowi di Banten Jagokan Airlangga Karena Kinerjanya Moncer

"Kedatangan kami ke Kantor Menko Polhukam karena Polri di bawah koordinasi Menko Polhukam. Saya sampaikan tentang kejadian melawan hukum di PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, dan diduga ada keberpihakan aparat hukum di sana," kata Helmut, Kamis (24/11).

Helmut menjelaskan bahwa telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan di kantor perusahaan ini di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur.

BACA JUGA:  NasDem Harus Tanggung Jawab Pencapresan Anies Baswedan

Aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya