Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri

Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri - GenPI.co
Didit Hariadi dan Yus Dharman, kuasa hukum Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat melapor ke Bareskrim. FOTO: GenPI

"Kalau dari logika hukum, yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar, dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)," sambungnya.

Dijelaskannya, RUPS harusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa, sebagaimana aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 105 ayat 2.

"Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama, itu jelas illegal,. Cacat hukum," tegas Yus.

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

Didit menambahkan adanya dugaan pemalsuan KTP dan tanda tangan Helmut selaku Dirut PT CLM atau akta otentik.

"Artinya pendelegasian itu ada pemalsuan? Sumbernya, pak. Kalau penerimaan pernyataan telah diubah anggaran dasarnya, itu saya rasa benar," katanya.

BACA JUGA:  Jokowi Kacau Sudah Melangkahi Megawati Soal Kriteria Capres

"Namun, sumbernya itu kan adalah perubahan. Kemudian dari akte perubahan itu sumbernya adalah RUPS. RUPS juga harusnya ada RUPS luar biasa karena ini diatur," sambungnya.

Didit menambahkan dengan ditabraknya aturan main yang ada jelas sekali bahwa produk tersebut cacat hukum.

BACA JUGA:  Pendiri Forkot: Ucapan Ketua BP2MI Benny Rhamdani berbahaya, Layak Dipecat

"Yang kedua soal penyerobotan. Mereka datang ke sana dan menguasai kantor dan pelabuhan, itu jelas penyerobotan, dengan hanya bermodalkan surat dari Kemenkumham yang cacat secara hukum," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya