Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono

Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono - GenPI.co
Hakim PN Semarang gugurkan status tersangka Agus Hartono. Foto: Dok For GenPI.co

"Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar hakim Azharyadi.

Hakim memastikan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan," tegas hakim.

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

Sementara itu, pengusaha Semarang Agus Hartono menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang.

"Saya bersyukur kepasa Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya pak Kamaruddin Simanjuntak. Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang," kata dia.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Putri Almarhum Kirim Surat ke Jokowi

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya.

Dia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA:  Nuansa Politis Warnai Pengangkatan Walkot Semarang jadi Kepala LKPP

Dirinya menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya