Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono

Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono - GenPI.co
Hakim PN Semarang gugurkan status tersangka Agus Hartono. Foto: Dok For GenPI.co

"Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka. Apalagi disitu juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya," terangnya.

Oleh karena itu, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Apalagi dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

Dia menambahkan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.

"Ada putisan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan," tegas Agus.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Putri Almarhum Kirim Surat ke Jokowi

Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya.

"Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan," imbuh dia.

BACA JUGA:  Nuansa Politis Warnai Pengangkatan Walkot Semarang jadi Kepala LKPP

Agus turut mengakui masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pascagugur status tersangka pada dirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya