YLBHI Sebut Pasal Kohabitasi Dalam RKUHP Berbahaya untuk Masyarakat

YLBHI Sebut Pasal Kohabitasi Dalam RKUHP Berbahaya untuk Masyarakat - GenPI.co
YLBHI Sebut Pasal Kohabitasi Dalam RKUHP Berbahaya Bagi Masyarakat. Foto: Ferry/GenPI.co

"Ada potensi seperti itu karena di masyarakat bilang, 'Lho, nggak ada yang mengadukan? Nggak ada yang memproses, ya, sudah saya gerebek saja soal polisi, ya, soal nanti," ungkapnya.

Oleh karena itu, Isnur menyebut DPR RI seharusnya lebih hati-hati dalam merumuskan draf RKUHP.

Selain soal kohabitasi, dia juga menyebut banyak pasal yang akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

Adapun salah satu perihal kohabitasi tertuang pada pasal 412 RKUHP yang rilis pada 30 November 2022.

Dalam pasal itu, disebutkan orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (*)

BACA JUGA:  LBH Jakarta Kritik DPR RI Tak Bijak Menyusun Draf RKUHP

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya