YLBHI Nilai Banyak Pasal Karet dalam RKUHP Soal Unjuk Rasa

YLBHI Nilai Banyak Pasal Karet dalam RKUHP Soal Unjuk Rasa - GenPI.co
YLBHI Nilai Banyak Pasal Karet dalam RKUHP Soal Unjuk Rasa - Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Ferry/GenPI.co

"Masa, mau menunggu tiga hari demo? Kalau kata undang-undang, tiga hari pemberitahuannya, ya, enggak bisa, dong. Jurnalis harus langsung demo dan pasti menarik perhatian, terus sering kali mengganggu ketertiban umum. kalau begitu, bisa kena ancaman pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Isnur menyampaikan pihaknya secara tegas menolak pengesahan RKUHP yang dianggap banyak pasal karet di dalamnya.

Adapun Pasal 256 berbunyi setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum, kemudian mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 6 Bulan atau denda paling banyak kategori II. (*)

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya