Ferdy Sambo Tegaskan Hasil Poligraf Tak Bisa Digunakan Sebagai Bukti di Pengadilan

Ferdy Sambo Tegaskan Hasil Poligraf Tak Bisa Digunakan Sebagai Bukti di Pengadilan - GenPI.co
Ferdy Sambo tegaskan hasil poligraf tak bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan. Foto: Antara

GenPI.co - Terdakwa Ferdy Sambo mengklaim hasil poligraf tak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Hakim awalnya menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait pemeriksaan dengan alat poligraf.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Janjikan Hadiah Buat Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Eliezer, Ini Buktinya

"Saudara pernah diperiksa dengan alat poligraf?" tanya hakim saat persidangan.

"Pernah," jawab Sambo.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Sempat Suruh Prayogi Panggil Ambulans Demi Selamatkan Nyawa Brigadir J

Sambo juga menjelaskan berdasarkan pertanyaan pemeriksaan poligraf, dirinya menjawab tak pernah menembak Brigadir J.

"Saudara sudah mengetahui hasilnya?" kata hakim.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Akui Bikin Skenario Tembak-Menembak

"Sudah," ucap Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya