
Adapun, Ismail Bolong dkk dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card.
BACA JUGA: Polemik Iptu Umbaran Pernah Jadi Jurnalis, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas
Kemudian tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.(cr3/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja! Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja!", https://www.jpnn.com/news/perkembangan-terbaru-kasus-ismail-bolong-dari-irjen-dedi-prasetyo-siap-siap-saja?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News