Mantan Capim KPK Skakmat Pengacara Tergugat, Telak!

Mantan Capim KPK Skakmat Pengacara Tergugat, Telak! - GenPI.co
Mantan Capim KPK periode 2019-2023 Amstrong Sembiring saat sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring skakmat pengacara tergugat Soerjani Sutanto dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim mediator Raden Ali Muladi, SH.

Sidang mediasi Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dihadiri oleh pihak penggugat Amstrong Sembiring, Julianta Sembiring, Ratna Herlina Suryana.

Sementara dari pihat tergugat yakni Gadip Simanjuntak dan Talipar Simanjuntak dari kantor hukum Rudy Lontoh. Sedangkan, turut tergugat Kementerian ATR/BPN Cq dan tergugat 2 Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak hadir.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Mafia Tanah, Notaris Mangkir Lagi

"Yang Mulia, saya menagih hak keputusan PK sengketa waris yang harus dijalani. Karena pengacara Soerjani Sutanto sudah kalah di tingkat PK nomor 214 tahun 2017," ujar Amstrong di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Amstrong menjelaskan bahwa akta hibah No 18 tahun 2011 Tanggal 9 Mei 2011 sebagai dasar untuk mengalihkan atas nama Soeprati, yang merupakan orang tua dari Soerjani Sutanto dan Haryanti Sutanto.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Siap Maju Capres

Akan tetapi, sejak putusan PK No 214 Tahun 2017 soal akte hibah maka SHM yang punya Soerjani tidak memiliki landasan hukum alias sertifikat bodong.

"Artinya sertifikat itu harus dikembalikan lagi SHGB kepada orang tuanya Soeprati, logika hukumnya seperti itu," ungkap Amstrong.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Minta Elon Musk Hapus Kata Kadrun dan Cebong di Twitter

Namun, kuasa hukum Soerjani, Talipar Simanjuntak mengatakan bahwa harta waris tersebut sudah dibagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya