
Menurut Fikri, penyidik KPK lantas menemui Enembe di rumah yang bersangkutan di Jayapura.
Saat itu, tim dari KPK juga berangkat bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Enembe.
Fikri mengatakan pihaknya memberikan ruang bagi penyidik untuk memeriksa Lukas Enembe di rumahnya sesuai Pasal 113 KUHAP.
BACA JUGA: Brimob Turun, Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Ditangkap KPK
“Dengan demikian, tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News