Sulitnya, FSPP bukanlah organisasi formal. Namanya saja forum. Mungkin juga tidak punya anggaran dasar. FSPP juga bukan badan hukum. Dalam peraturan perundangan yang berlaku tidak dikenal badan hukum yang disebut forum.
Berarti sebuah forum tidak bisa dihukum. Mungkinkah FSPP menagih kembali uang yang sudah diserahkan ke ratusan pondok yang tidak berizin itu? Juga tidak mungkin. Forum tidak punya kekuatan hukum menagih.
Yang ditagih mungkin juga menyerah: ambil saja pondok ini sebagai pembayaran. Ketua Forum ini, Kiai Matin Djawahir, relatif masih muda. Beliau juga sangat disegani.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Penembakan di Amerika: Imlek Cemburu
"Waktu menjadi mahasiswa di sini, ia sering membawa pisau ke dalam ruang kuliah," ujar seorang dosen di Universitas Islam Negeri di Serang.
"Beliau juga dikenal sebagai salah satu jawara di Banten," tambahnya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Anggota DPR Amerika: Santos Lolos
Pesantrennya besar: Darul Falah. Di Pandeglang. Itu adalah pondok warisan dari ayahandanya, seorang ulama terkemuka di Banten.
Bagaimana kalau kerugian negara itu ditagihkan kepada ketua FSPP? Lebih sulit lagi. Beliau meninggal dunia.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Perdana Menteri Selandia Baru: Tetap Ardern
Di tahun 2020. Yakni tidak lama setelah hibah dari Pemprov itu dibagikan ke pondok pesantren. Usianya baru 52 tahun. (Dahlan Iskan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News