Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan

Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan - GenPI.co
Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan - ilustrasi Herwanto Nurmansyah kuasa hukum para pelaku - (Antara)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan terkait penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan terus dilanjutkan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD seusai melakukan rapat bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Kompolnas, kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2023).

"Kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan," kata Mahfud MD, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA:  Pemegang Segel Cakra, 3 Weton Akan Bergelimang Rezeki Selama 2023

Menurut Mahfud MD, bahwa kasus tersebut sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut.

Padahal, di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.

BACA JUGA:  Mengapa Ada yang Mau Jadi Selingkuhan dalam Hubungan Cinta? Ternyata ini Alasannya

"Polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan," jelas Mahfud MD.

"Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut, maka perkara menjadi ditutup," sambungnya.

Selain itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya