Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan

Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan - GenPI.co
Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan - ilustrasi Herwanto Nurmansyah kuasa hukum para pelaku - (Antara)

Mahfud MD menyebutkan, bahwa korupsi, pencurian, pembunuhan, dan perampokan tidak ada restorative justice. Hal itu harus terus dibawa ke pengadilan.

"Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan," ungkap Mahfud MD.

Merespons keterangan Mahfud MD, Herwanto Nurmansyah selaku kuasa hukum para pelaku angkat bicara.

BACA JUGA:  Pemegang Segel Cakra, 3 Weton Akan Bergelimang Rezeki Selama 2023

"Karena kami menyimpulkan bahwa tujuan dari Menko (Mahfud MD: red) ini ingin menegakkan hukum, tapi sepertinya ingin melawan hukum. Artinya ingin melanjutkan perkara ke pengadilan berdasarkan laporan polisi, padahal sudah SP3," jelas Herwanto, Rabu (25/1/2023).

Menurut Herwanto, bahkan kasus tersebut sudah diuji di pengadilan, sudah praperadilan.

BACA JUGA:  Mengapa Ada yang Mau Jadi Selingkuhan dalam Hubungan Cinta? Ternyata ini Alasannya

"Harusnya komitmen menghormati vonis hakim dan tak ada lagi namanya menguji pokok perkaranya," ujarnya.

Herwanto pun menilai Mahfud MD tak mengetahui masalah ini secara keseluruhan, karena menurutnya tidak ada kekerasan seksual.

"Kalau persetubuhan kami tidak membantah. Namun terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka dan terjadi bukan hanya sekali, sudah sejak lama," kata Herwanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya