Dia menjelaskan KPK memang meminta salah satu bank swasta memblokir rekening salah satu tersangka.
Menurut Ali, KPK mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.
Ali menuturkan pihaknya meminta kepada bank mencabut pemblokiran rekening milik Ilham.
BACA JUGA: Prihatin Lukas Enembe Ditangkap KPK, AHY: Dia Sakit
“Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta pihak bank kembali membukanya," ujar Ali. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News