
"Dalam PK (peninjauan kembali, red) I, itu semua sudah diputuskan hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," ucap Eddy. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
"Dalam PK (peninjauan kembali, red) I, itu semua sudah diputuskan hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," ucap Eddy. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News