Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka

Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka - GenPI.co
Rektor Universitas Udayana Bali memberikan respons terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara memberikan respons terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI)

Prof Antara mengatakan dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dengan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Kami Universitas Udaya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).

BACA JUGA:  Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

Antara mengaku akan mempelajari terkait statusnya sebagai tersangka dan berkonsultasi dengan konsultan hukum.

“Tim penyidik telah memberikan surat pemberitahuan. Saya akan mempelajari status saya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Antara menyatakan dana yang menjadi materi oleh penyidik Kejati Bali dipastikannya tidak ada yang mengalir ke rekening pribadi tertentu.

Dia mengungkapkan dana tersebut dipastikan masuk ke dalam kas negara.

BACA JUGA:  Sebut Jokowi Guardian of Oligarch, BEM Udayana Dianggap Cari Aman

Antara menyampaikan pungutan SPI di Universitas Udayana pun telah sesuai pada aturan dan regulasi yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya