Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa - GenPI.co
Kejagung Ketut Sumedana membeberkan alasan di balik hukuman mati yang diterima oleh Teddy Minahasa Putra. (foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

GenPI.co - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membeberkan alasan di balik hukuman mati yang diterima oleh Teddy Minahasa Putra.

Menurut Ketut, Teddy mendapatkan hukuman pidana mati oleh jaksa karena perannya sebagai intelectual dader.

Diketahui, intelectual dader sendiri merupakan pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut, yakni jual beli narkoba.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dapat Tuntutan Hukuman Mati

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut, Kamis (30/3).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyatakan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

BACA JUGA:  Terkait Sidang Kode Etik Teddy Minahasa, Lemkapi Beri Pesan Tegas

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.

JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Teddy Sambo

Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya