Pengusaha Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rp 1 M Uang Tunai

Pengusaha Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rp 1 M Uang Tunai - GenPI.co
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Risyal Hidayat/Antara

GenPI.co - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

Rijantono memberikan suap dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset milik Enembe pada 2018-2023.

Dalam aksinya, Rijantono bekerja sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Siap Melawan

Mereka memberikan uang Rp 1 miliar kepada Enembe. Ada juga pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850.

Pemberian suap itu bertujuan agar mereka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa oleh Enembe dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua 2018-2021 Gerius One Yoman.

BACA JUGA:  Pesan Tegas KPK soal Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Diberi Ubi Busuk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan Enembe dan Rijantono berkenalan pada 2017.

Saat itu, Rijantono merenovasi rumah pribadi Lukas Enembe. Setelah masa jabatan Enembe berakhir, dia mengajukan diri calon gubernur Papua periode 2018-2023.

BACA JUGA:  KPK Update Kondisi Lukas Enembe, Sudah Sehat dan Dibesuk Kuasa Hukum

“Karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya