Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang - GenPI.co
KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar terkait kasus ini. Selain itu juga empat mobil, emas batangan, dan beberapa cincin dengan batu mulia. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya