Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang - GenPI.co
KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Pengusaha Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rp 1 M Uang Tunai

KPK kembali tetapkan LE sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara.

Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan penelusuran terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan kasus ini.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Siap Melawan

Ali Fikri menyampaikan KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan ini tidak hanya memberi efek jera terhadap para pelakunya.

“Tetapi juga memberi nilai optimal bai penerimaan negara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pesan Tegas KPK soal Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Diberi Ubi Busuk

Sejauh ini KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya