Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Lukas Enembe

Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Lukas Enembe - GenPI.co
KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sampai 12 Mei 2023. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

GenPI.co - KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sampai 12 Mei 2023 mendatang.

Lukas Enembe diketahui terjerat dua kasus yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan perpanjangan masa penahanan tersangka LE selama 30 hari ke depan.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sedih Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

“Penahanan sampai 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/4).

Keputusan perpanjangan masa penahanan itu berdasar ketetapan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  KPK Jelaskan Soal OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Adapun tujuan dari perpanjangan masa penahanan ini yakni mengenai kepentingan penyidikan, salah satunya memaksimalkan kelengkapan alat bukti untuk persidangan.

Ali Fikri mengatakan pihaknya berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti dalam melengkapi berkas perjara penyidikan.

“Komitmen ini supaya bisa segera dibawa ke persidangan dan dilakukan pengujian di depan majelis hakim,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya